Formappi mencatat DPR RI Periode 2009-2014 sepanjang tahun ini telah mengesahkan 30 UU hingga masa berakhirnya jabatan. Namun, tambahan 30 UU yang disahkan selama 2014 ini tidak mampu memenuhi target DPR RI Periode 2009-2014 untuk mengesahkan 247 RUU sesuai isi program legislasi nasional (Prolegnas) mereka.
"Hanya ada 145 RUU yang disahkan menjadi UU selama lima tahun terakhir. Secara total hanya mencapai 45 persen dari target 247 RUU," jelas pendiri Formappi, Tomy Legowo, ketika memaparkan hasil riset lembaganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (DPR) bekerja dalam kondisi tertekan oleh kondisi politik yang ada. Konsentrasi mereka terpecah antara melaksanakan tugas sebagai perwakilan rakyat, atau berusaha memperoleh kembali mandat rakyat dalam pemilu," sambung Tomy menjelaskan.
"Mereka telah sidang satu kali, namun pembahasan dan penetapan program legislasi nasional untuk lima tahun ke depan belum dilakukan," sambung Tomy menjelaskan.
Sebagai perbandingan, Formappi menunjukkan pada Desember 2009 silam DPR RI 2009-2014 telah merumuskan program legislasi nasional dan prioritas legislasi untuk periode lima tahun. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh DPR RI yang baru saja bekerja.