Perppu tersebut kemungkinan besar lolos dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat yang dimulai Januari 2015, setelah Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat sama-sama menyatakan dukungan terhadap Perppu tersebut untuk menjadi Undang-Undang.
Pilkada serentak akan diikuti 204 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015. Dari 204 daerah tersebut, 170 di antaranya kabupaten, 26 kota, dan 8 provinsi, yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada baru benar-benar akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 2020. Saat itu, para kepala daerah hasil pilkada 2018 yang baru menjabat dua tahun dipersilakan untuk kembali mencalonkan diri, dan akan tetap digaji untuk lima tahun.
Meski demikian, pilkada serentak tahun 2015 belum final. Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri belakangan membahas wacana pemunduran waktu pilkada serentak menjadi 2016. Wacana tersebut mendapat dukungan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan lembaga swadaya masyarakat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
KPU menilai pemunduran waktu pilkada amat rasional karena memiliki banyak keuntungan. Dari segi teknis misalnya, persiapan bisa lebih matang. Selain itu, jumlah daerah yang ikut pilkada akan lebih banyak, sekitar 304 –bertambah 100 daerah dibanding bila pilkada digelar 2015. Seratus daerah tambahan itu merupakan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2016.
Kapanpun pilkada serentak digelar, di akhir 2015 atau awal 2016, hal itu tak menghapus esensi demokrasi langsung oleh rakyat.