“Presiden tidak konsisten terkait parameternya dalam menunjui pejabat negara. Kenapa Presiden melibatkan KPK dan PPATK dalam memilih menteri, tapi tidak ketika mengangkat Jaksa Agung dan Kapolri,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar hasil Munas Bali, Tantowi Yahya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/1).
Komisi Kepolisian Nasional yang menyeleksi calon-calon Kapolri sebelum diajukan Jokowi ke DPR menyatakan belum sempat meminta rujukan KPK dan PPATK dalam proses seleksinya karena Jokowi ingin cepat memproses pergantian Kapolri. (Baca: Kompolnas Tak Minta Rujukan KPK-PPATK dalam Usulkan Calon Kapolri)
Pengajuan nama Budi Gunawan menuai protes karena Kepala Lembaga Pendidikan Polisi itu sejak lama disebut terkait isu rekening gendung polisi. Oleh sebab itu Komisi III akan menyoroti secara khusus hal tersebut dalam uji kelayakan terhadapnya.
Tantowi mengatakan Budi Gunawan dapat memberikan klarifikasi langsung soal isu rekening gendut itu di hadapan anggota Komisi III DPR yang juga merupakan mitra kerja Polri. “Jadi fit and proper test soal itu akan strategis,” kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, DPR punya waktu paling lambat 20 hari untuk menolak maupun menerima usulan Jokowi soal calon Kapolri tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT