Menurut Ruhut bekerja di bidang seni seperti iklan, film ataupun sinetron adalah halal adanya. "Aku enggak setuju lah. Apabila pekerjaan sampingannya halal, kenapa dilarang? Yang perlu dilarang itu anggota DPR dilarang korupsi." tutur Ruhut di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (27/1).
Terlebih lagi, larangan tersebut sebaiknya tidak diberikan apabila pekerjaan sampingan seperti artis tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai anggota dewan. Sebab, menurutnya, larangan ini berbasiskan pada pembagian waktu saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia menyarankan bagi para artis yang baru menhadi anggota DPR, mereka perlu belajar terlebih dahulu di DPR agar lebih mengerti sistem kerja di DPR. "Kalau enggak, bisa-bisa mereka cuma 4D: datang, duduk, dapat duit," tuturnya sambil tertawa.
Mahkamah Kehormatan Dewan telah melontarkan usulan agar anggota DPR tidak melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial. Usulan tersebut diajukan di dalam Pasal 12 ayat (2) Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang berbunyi, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."
(pit/sip)