Krisna menilai larangan tersebut tidak bijaksana. Sebab katanya bekerja di bidang seni seperti bermain film, sinetron, ataupun mengisi acara hiburan adalah sebagian bentuk dari penyaluran hobi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau, dibatasi lebih jelas, misalnya berkaitan pornografi atau menjadi penjahat. Apabila mengganggu wibawa, yang mana batasannya? Yang komersil bagaimana? Harus lebih spesifik," terang Krisna.
Kendati demikian, pada akhirnya ia menyarankan agar pasal tersebut dihilangkan saja. Pasalnya, ia meyakini para anggota dewan yang dulunya atau hingga saat ini merangkap sebagai artis, sudah memahami batasan-batasan yang sekiranya dapat mengganggu kerja utama mereka sebagai dewan.
"Lebih baik dihilangkan saja. Tidak perlu ada aturannya. Kami juga sebagai anggota dewan sudah paham. Saya contohnya, tanpa aturan tersebut juga sudah membatasi tampil di publik.
Mahkamah Kehormatan Dewan telah melontarkan usulan agar anggota DPR tidak melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial. Usulan tersebut diajukan di dalam Pasal 12 ayat (2) Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang berbunyi, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota." (pit/sip)