"Tidak begitu, tuntutan Pak Agung diarahkan untuk menyelesaikan melalui Mahkamah Partai," ucap JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/2).
JK menyampaikan bahwa penerimaan eksepsi atas Kubu Ical memiliki makna agar kedua pihak berdamai dahulu sehingga penyelesaian bisa melalui jalur Mahkamah Partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Ical mengajukan eksepsi tersebut dengan argumen, berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik, perkara perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.
Menanggapi putusan ini, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum versi Munas Ancol Lawrence Siburian, menyatakan pihaknya akan segera membawa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ke hadapan Majelis Partai pada Kamis (5/2).
Langkah ini ia tempuh menyusul keluarnya putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi kubu Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) versi Munas Bali.
"Kamis kita akan terima salinan putusan PN Jakarta Pusat, dan kita akan kirim ke Mahkamah Partai untuk dimusyawarahkan lebih lanjut," ujar Lawrence ketika dihubungi CNN Indonesia. (pit/pit)