Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Rabu (4/2).
"Jika tidak jadi melantik maka Presiden Joko Widodo mesti menjelaskan ke DPR, " kata Rio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelaskan secara konstitusional dan status tersangkanya dan buktikan di pengadilan," ujar Rio.
Dalam percakapan tersebut, Jokowi bercerita kepada Buya kalau pihaknya memutuskan tidak akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Pak Jokowi semalam telepon saya setelah bertemu dengan Megawati Soekarnoputri di Istana Negara. Jokowi bilang pada saya selamat, ya. Tidak ketemu juga pandangannya," kata Syafii kepada CNN Indonesia, Rabu (4/2) pagi.
Beda pandangan tersebut, kata Syafii, adalah Megawati Soekarnoputri tetap menginginkan Jokowi melantik Budi Gunawan. Sementara, Jokowi bersikukuh tidak akan melantik Budi Gunawan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, masih juga berlangsung sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sidang dimulai sejak Senin (2/2) lalu. Sebanyak 500 personel dari kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Sidang praperadilan perdana tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Budi Gunawan.
Sementara, pihak perwakilan KPK tak satupun hadir dalam sidang. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan ketidakhadiran tersebut lantaran adanya perubahan materi gugatan praperadilan, yang menyebabkan pihaknya mesti mempersiapkan jawaban terlebih dahulu. (utd)