"Kalau praperadilan menyimpulkan status tersangka itu tidak benar, maka akan semakin runyam. Masyarakat akan terbelah, akan menilai bahwa hakin tidak bekerja dengan benar," tutur Djayadi dalam diskusi "Simalakama Jokowi" di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2).
Bukan hanya itu, ia pun menilai agenda pemerintahan Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi juga akan mentah akibat hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditolak tidak ada masalah. Yang jadi masalah kalau misalkan itu diterima, karena akan ada prosedur baru yang muncul seperti apakah Budi Gunawan terlibat dalam tipikor atau tidak. Beban Preisem akan bertambah. Tapi penentunya itu kembali ke leadershipnya Jokowi," tegas Refly.
Sidang praperadilan Budi Gunawan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memasuki babak akhir. Ada dua pilihan dalam putusan tersebut, yakni mengabulkan atau menolak permohonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tersebut. Rencananya, keputusan sidang ini akan dibacakan pada Senin (16/2) mendatang. (ags/ags)