"E-budgeting kami setuju, tapi tidak ada e-budgeting dalam tahapan APBD," kata Ketua Fraksi PPP, Maman Firmansyah, di Gedung DPRD, Jakarta, Senin (16/2).
Senada dengan pendapat tersebut, Ketua Fraksi PKS, Slamet Nurdin mengatakan penerapan e-budgeting seharusnya dilakukan setelah APBD diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan catatan, jelas Slamet, draft APBD yang dikirim kepada Kemendagri adalah draft yang telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif saat rapat paripurna pengesahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD beranggapan sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, seluruh mekanisme penyusunan APBD mulai dari pembahasan hingga pengajuan harus dengan persetujuan dewan. E-budgeting, yang merupakan hal baru dalam proses penyusunan anggaran, bisa diterapkan saat seluruh prosedur ini dijalankan.
Politisi Gerindra ini mempersilakan bila eksekutif ingin menggunakan e-budgeting, tetapi setelah prosedur pengajuan anggaran dilakukan dengan benar.
"Setelah APBD disetujui (Kemendagri), baru masuk ke e-budgeting. Sekarang ini dia (Pemprov DKI Jakarta) e-budgeting dari jauh-jauh hari. Percuma dong pembahasan nanti enggak bisa diganti. Kala ada hal-hal yang dianggap urgent gimana?" kata Taufik mempertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menilai proses e-budgeting yang dilakukan Pemprov DKI sudah benar dan tidak ada masalah dengan format ini. Menurutnya, meski tidak dibubuhi tandatangan pimpinan dewan, draft APBD yang diajukan kepada Kemendagri telah memasukkan rekomendasi dari dewan itu sendiri.
"Lima komisi sudah kita tampung rekomendasinya. Tapi memang tidak sampai kepada satuan ketiga," ucap Saefullah di Balai Kota.
Mengenai hal ini, Saefullah mengatakan, Pemprov DKI berpedoman pada Surat Edaran Kemendagri tanggal 11 Juni 2014 perihal Putusan MK nomor 35, yang didalamnya membatalkan kewenangan dewan dalam melakukan pembahasan anggaran secara rinci hingga tingkat kegiatan dan belanja atau satuan ketiga. (ags)