"Keputusan ini akan menyulitkan PDIP sebagai fraksi partai pemerintah di DPR untuk membela kebijakan Presiden soal Kapolri ketika fraksi-fraksi lain di DPR mengusulkan interpelasi," tutur Basarah melalui keterangan yang diterima CNN Indonesia, Rabu (18/2).
Menurutnya, Presiden Jokowi seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar untuk membatalkan pelantikan calon Kapolri yang telah disetujui DPR. Tanpa adanya payung hukum tersebut, keputusan Jokowi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undnag tentang Kepolisian RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan Dwi Ria Latifa menduga apa yang menjadi keputusan Presiden Joko Widodo terkait Kapolri bakal menjadi masalah tersendiri. Menurut Dwi, meski pemilihan dan sikap soal pencalonan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden, tapi masih banyak hal yang dipertanyakan.
“Satu hal yang menjadi pertanyaan, mengapa ketika mengusulkan Budi Gunawan dan kemudian langsung disetujui, Jokowi tak melantik?” ujarnya. (ags)