Muhammad berpandangan, usulannya ini sudah sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan sedang diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Muhammad mengatakan, saat ini sedang dalam proses mendapatkan tunjangan kinerja pada KemenPAN-RB. Apabila tunjangan kinerja tidak diberikan, maka penghasilan yang didapat oleh Sekjen akan melebihi penghasilan yang diperoleh komisioner Bawaslu RI maupun DKPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muhammad, hanya Bawaslu yang selama ini belum mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja. Padahal, jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mendapatkan tunjangan tersebut. "(Tunjangan kinerja diberikan) sebagaimana yang telah dilakukan lebih dulu oleh KPU RI," kata dia.
"Tunjangan kinerja yang berhubungan dengan tunjangan kehormatan juga akan kami lihat, kalau memang badan yang lain sudah diberikan, saya kira mestinya juga bisa diberikan (kepada Bawaslu)," ujar Sang Presiden.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009, Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota Bawaslu sehubungan dengan kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu. Besarnya uang kehormatan bagi ketua yang merangkap sebagai anggota sebesar Rp 14.375.000 dan anggota sebesar Rp 12.500.000.
Sebelumnya, Muhammad juga meminta Jokowi agar gedung Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Keuangan dapat digunakan sebagai kantor baru Bawaslu. Pasalnya, kantor yang saat ini digunakan dipandang tak lagi memadai untuk menjalankan tugas operasional pengawasan pemilu.
(obs)