"Terhadap putusan PN Jakbar, maka DPP Partai Golkar akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung," tutur kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika PN Jakbar berwenang, maka akan dilakukan persidangan kembali. Tapi jika kasasi ini ditolak, maka kami akan mengajukan gugatan baru," jelas Yusril.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Oloan Harianja menyatakan gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra terlalu prematur. Hal tersebut disampaikan sesuai dengan proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Memperhatikan UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan pasal-pasal dari peraturan undang-undang lain yang bersangkutan, maka pengadilan menerima eksepsi tergugat I tentang kewenangan mengadili kompetensi absolut. Kedua, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.216.000," ujar Hakim Ketua Oloan Harianja saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (24/2).
(obs)