"Itu wujud komitmen kami untuk melakukan rekomendasi ini. Meski kami tahu dari pihak pemohon sudah terlebih dahulu ajukan gugatan di Jakarta Pusat, tetapi karena ada rekomendasi Mahkamah Partai, maka secara konsisten kami mengikutinya secara bertahap," ujar Idrus Marham.
Sebelumnya, MPG pada 23 Desember 2014 menyatakan mengakui tidak dapat menyelenggarakan peradilan dengan asas mahkamah yang universal dan parsial. Jumlah hakim yang tidak kuorum menjadi salah satu alasan MPG tidak berwenang mengadili perkara perselisihan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MPG menyampaikan beberapa rekomendasi.
Saat itu, ada tiga rekomendasi MPG yang dikeluarkan. Pertama, kedua belah pihak yang berselisih diminta melakukan alternatif penyelesaian melalui mediasi dalam rangka mencapai islah. Kedua, apabila tidak tercapai melalui mediasi, maka perlu membuat Munas gabungan. Ketiga, penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri, sesuai Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, melihat Munas gabungan tidak dikenal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, kubu Ical pun mengambil langkah rekomendasi ketiga yaitu mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Maka kami semua (kubu Ical) memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan gugatan pada 12 Januari 2015 dan sudah jalan secara konsisten," ujar Idrus.
Sidang MPG pada hari ini, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan dua persidangan sebelumnya, kubu Ical kali ini memenuhi undangan untuk hadir di sidang MPG, diwakili oleh Idrus Marham, Fadil Muhammad, Nurdin Halid, Theo L. Sambuaga, Aziz Syamsuddin dan Sharif Cicip Sutardjo. Hadir pula kuasa hukum mereka, yaitu Yusril Ihza Mahendra. (sip)