"Alhamdulilah sudah terang benderang kesalahan yang dilakukan Menkumham. Kami berharap Menkumham jangan banding, itu hanya memecah belah partai," kata Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusuma kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2).
Menurut Dimyati, seharusnya Menkumham dalam hal ini Yasonna Laoly mengerti jika menyelesaikan permasalahan partai tidak melalaui intervensi pihak luar partai. Pasalnya dalam UU Partai Politik diatur penyelesaian internal dilakukan melalui mahkamah partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh Satya Bhakti, sang Ketua Majelis Hakim, sampai berkali-kali ditenangkan oleh staf PTUN yang berada di belakangnya. Hakim Teguh pertama kali menangis saat membacakan bagian pertimbangan. Ia kemudian menangis kembali saat membacakan Mukadimah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.
“Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh sembari menangis, membuat sebagian pengunjung sidang terheran-heran.
Sementara itu, pihak Romi, melalui Sekretaris fraksinya Arwani Thomafi berharap dengan keputusan PTUN bisa kembali membawa persatuan di tubuh partai Ka'bah itu.
"Mungkin ini menjadi momentum yang baik mengakhiri dualisme. Ini harapan pribadi saya, termasuk harapan teman-teman di daerah yang saya wakili," kata Arwani.
(pit/pit)