Peneliti Formappi, Djadijono, mengatakan anggaran Rumah Aspirasi anggota DPR berpotensi sebagai pemborosan anggaran negara. (Baca: Anggaran Rumah Aspirasi DPR Didesak Dibatalkan)
Menurutnya, mengacu pada imbauan Setjen DPR RI agar setiap anggota DPR membentuk Rumah Aspirasi di dapil menimbulkan banyak pertanyaan mulai dari program kerja, kegiatan, pengelolaan, SOP bahkan pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menduga hal ini hanyalah sebagai modus untuk menguras kelebihan anggaran dalam APBNP 2015. Karena itulah dibutuhkan pengawasan dan pemeriksaan oleh KPK dan BPK.
Saat ini anggota DPR mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk mendukung tugasnya dalam menyerap aspirasi masyarakat. Yaitu dana reses sebesar 150 juta per triwulan dan tunjangan komunikasi sebesar Rp 14 juta.
"Makanya KPK dan BPK agar memeriksa pengesahan dana ini dalam APBNP. Untuk itu sesegera mungkin kami akan mengirim surat kepada KPK dan BPK," kata Djadijono.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI menambah anggaran untuk kinerja DPR sebesar Rp 1,6 triliun melalui APBNP 2015. Penambahan anggaran ini diperuntukkan peningkatan kerja dan penyerapan aspirasi dari masyarakat.
Hal ini berkenaan dengan kewajiban dan fungsi representatif dari anggota DPR untuk memerjuangkan aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Untuk itu, setiap anggota parlemen mendapat fasilitas untuk memiliki rumah aspirasi yang manajerial teknisnya dilakukan oleh dua tenaga ahli dan satu staf administrasi. (obs)