Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tak dilibatkan dalam penyusunan Perpres tersebut, dan berniat untuk mengajak bicara Jokowi soal Perpres yang diteken Senin (2/2) itu karena melihat potensi tumpang tindih dengan wewenang yang dimiliki lembaga lain. “Saya pasti akan komunikasikan ini dengan Pak Presiden,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat ini kan ada 3 Perpres kelembagaan baru: Perpres Kantor Staf Presiden, Perpres Sekretariat Negara, dan Perpres Sekretariat Kabinet. Ketiga Perpres itu disusun berdasarkan keputusan Menteri Sekretaris Negara yang anggotanya ada di ketiga lembaga tersebut. Sekretaris Wakpres Pak Oemar ada di dalam Setneg itu, dan dia dilibatkan dalam tim sinkronisasi Perpres,” kata Andi.
Andi mengatakan perluasan wewenang Kantor Staf Presiden dalam Perpres 26/2015 sebetulnya tak berlebihan, yakni memberikan pertimbangan ke Presiden tentang isu-isu strategis, tentang bagaimana komunikasi politik dilakukan, dan tentang pelaksanaan program-program prioritas Presiden.
“Jadi Kantor Staf Presiden adalah pembantu Presiden, tak memiliki kaki dan anggaran langsung untuk mengeksekusi suatu kebijakan. Interaksinya langsung di bawah Presiden,” kata Andi.
Ihwal wewenang memanggil dan berkoordinasi dengan menteri-menteri, Andi menyatakan semua itu hanya dalam rangka memastikan arahan Presiden diterima dengan tepat oleh menteri. “Supaya target dan timeline yang dibuat oleh Presiden terlaksana,” ujarnya.
Tumpang tindih pun diupayakan tak terjadi, oleh sebab itu sinergi antarlembaga di lingkungan Istana Kepresidenan tengah dimatangkan. Sejak awal, menurut Andi, Jokowi meminta agar ada diferensiasi antarunit, misalnya Badan Perenanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk perencanaan, Sekretariat Negara untuk tugas-tugas ketatanegaraan, Sekretariat Kabinet untuk manajemen kabinet, Kantor Staf Presiden untuk program-program prioritas dan isu-isu strategis, dan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan teknis pembangunan. (agk)