Sekretaris Jenderal Golkar Munas Bali Idrus Marham mengatakan gugatan baru ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan. Selain itu, agar PN Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara.
"Sebelum mendaftarkan gugatan baru ini kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga putusan tersebut menjadi inkracht," kata Idrus Marham melalui keterangan yang diterima CNN Indonesia, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan menkumham belum bisa mendaftarkan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Hal tersebut dikarenakan belum selesainya masalah internal partai.
Yusril menyebutkan bahwa substansi gugatan baru tersebut tidak banyak berbeda dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya. Lebih lanjut, juga meminta agar Munas Ancol dinyatakan tidak sah demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh munas tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung. Putusan ini diklaim kubu Agung sebagai kemenangan, sementara kubu Ical menyebutnya putusan yang seri.
(hel)