"Kami memutuskan sesuai amar keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan untuk menerima hasil DPP Partai Golkar dari Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3). Kendati demikian, Yasonna meminta Agung Laksono juga mengakomodir kader partai dari kubu Aburizal Bakrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai," ujarnya.
Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical dengan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di partai beringin, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama. (sip)