Fadel menilai pengakuan Menhumkam atas kepengurusan Golkar Agung tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar, meski dalam surat penjelasan Menkumham tertera bahwa keputusannya didasarkan pada putusan Mahkamah Partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Ical juga menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam penyelenggaraan Munas Ancol. "Kami menemukan ada 20 surat dari Dewan Pimpinan Daerah yang dipalsukan," kata Fadel.
"Kalau Menkumham memanipulasi keputusan Mahkamah Partai, maka artinya dia kriminal. Kami mau bergerak melaporkan ini dengan pasal pemalsuan dokumen," kata Fadel.
Apabila Yasonna terlanjur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri soal pengesahan Agung Laksono sebagai Ketua Umum, Fadel mengatakan akan terus memproses keberatan kubu Ical secara hukum.
Putusan Mahkamah Partai Golkar memang diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dua hakim MPG, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, mengabulkan permohonan kubu Agung dan memenangkan mereka, sedangkan dua hakim lainnya –Muladi dan Has Natabaya– menolak permohonan Agung.
Berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Itulah yang disebut Menteri Yasonna menjadi pijakannya dalam mengambil keputusan soal dualisme kepengurusan Golkar.
Pasal 32 Ayat 4 UU Partai Politik menyebutkan perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan. (obs/agk)