Namun, dalam Persidangan di PN Jakarta Barat yang dijadwalkan hari ini, perwakilan kuasa hukum dari kubu Aburizal Bakrie malah belum terlihat kehadirannya.
Sebagai tergugat, kubu Agung Laksono ternyata sudah mengetahui bahwa gugatan tersebut telah dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung hanya menebak adanya kemungkinan kubu Ical, yang akan meminta musyawarah nasional luar biasa atau menanti keputusan Kemenkum HAM soal kepengurusan, untuk kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, tidak ada etika baik yang mereka lakukan dalam menghadapi persidangan.
"Kami sudah datang tapi mereka tidak hadir dan hanya memberikan surat pencabutan gugatan," kata salah satu kuasa hukum Agung.
Hingga kini, belum ada konfirmasi terkait pencabutan gugatan Ical itu. Akan tetapi, berhembus kabar yang mengatakan adanya rencana pelaporan oleh Kubu Ical ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, yang ditujukan kepada Menkum HAM, Yasonna Laoly, dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo. (meg)