"Saksi ada 80 orang. Mereka yang hadir di Ancol itu akan mengatakan di sana itu memang tidak benar dan penuh rekayasa," kata Nurdin sebelum menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin (23/3).
Nurdin menuturkan, pihaknya meminta PN Jakut untuk memprioritaskan gugatan tersebut. "Ini menyangkut nasib 18 juta pemilih golkar di seluruh indonesia dan tidak kurang dari tiga sampai empat juta kader Golkar," ucapnya.
Sebelumnya, Selasa pekan lalu, kubu Ical melayangkan gugatan terhadap tiga pihak. Tergugat pertama adalah Agung Laksono dan Zainuddin Amali selaku Ketua Umum dan Sekretaris DPP Golkar hasil Munas Ancol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tergugat ketiga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Yasonna dituduh memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Baik pemalsu dan yang dipalsukan datang. Yang memalsukan itu Sekretaris Banten, yang dipalsukan Ketua Golkar Pandeglang," terangnya.
Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie melaporkan kubu Agung Laksono ke Bareskrim Polri, Rabu dua pekan lalu. Mereka menuding kubu Agung memalsukan 133 dokumen saat menggelar Munas di Ancol.
Menurut Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, pemalsuan yang dilakukan kubu Agung meliputi tanda tangan, kop surat dan stempel pemilik mandat. (sip)