"Ya, beliau diperiksa sebagai saksi dari pagi-siang tadi," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Jakarta, Senin siang. (Baca juga: Seluk Beluk Perkara Payment Gateway di Kemenkumham)
Kepada wartawan, Amir mengatakan penyidik kembali memeriksanya hari ini demi melengkapi berkas pemeriksaan saksi atas nama dirinya. Awal Maret lalu, politisi Partai Demokrat ini juga memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal pungutan liar dan kerugian negara akibat program tersebut, Amir enggan menjawab.
Denny dilaporkan seseoran bernama Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1) silam. Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim, Denny dituduh melanggar pasal 2 jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sip)