"Fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah memang telah dilakukan tetapi rekomendasi yang diberikan masih mengambang alias tidak tegas dan tidak jelas batas waktunya," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Djadijono di Jakarta, Selasa (24/3).
Menurutnya, salah satu fungsi anggota DPR adalah melakukan pengawasan terhadap berbagai pelaksanaan UU, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebijakan pemerintah.
Lebih jauh lagi, Jono mengklaim selama Masa Sidang II 2015, DPR melalui komisi-komisinya tidak secara tegas menindaklanjuti temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal DPR diberi kewenangan rekomendasi yang bersifat mengikat," ujar Jono.
Seperti diketahui, pasca batal dilantiknya Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, DPR tidak memberikan sikap jelas terhadap kebijakan tersebut.
Belum lagi kasus kenaikan harga elpiji 12 kilogram oleh PT Pertamina per 2 Januari 2015 yang dinilai membebani masyarakat. DPR juga tampak tidak memberikan respon terkait kebijakan ini.
Oleh karena itu, Jono berharap di Masa Sidang DPR berikutnya pelaksanaan pengawasan oleh komisi harus lebih tajam dan transparan terhadap beberapa kebijakan pemerintah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. (utd)