"Asas itu justru kami dapatkan dari Pak Fahri Hamzah. Dia menyampaikan kepada Sekretaris Fraksi kami Fayakhun pada Minggu malam. Itu pertemuan empat mata," ujar Agus Gumiwang di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (24/3).
Asas tersebut berarti setiap tindakan pejabat tata usaha negara harus dianggap rechmatig (berkekuatan hukum) sampai ada pembatalannya. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Agus mengatakan gugatan yang diajukan oleh pihak Aburizal Bakrie kepada Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Golkar, tidak akan berdampak sistemik pada kepengurusan Agung Laksono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan tersebut diajukan lantaran Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan Golkar Agung Laksono. Menurutnya, putusan Yasonna tidak berdasarkan fakta dan memanipulasi hasil Majelis Partai Golkar. Karenanya, putusannya merupakat cacat hukum.
Selain itu, Bambang menambahkan, kubunya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lebih lanjut, ia mengatakan sidang pertama pun akan dilakukan esok hari (25/3). (utd)