Menanggapi adanya proses hukum yang berjalan di dua tempat tersebut, kuasa hukum Golkar versi Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan kedua gugatan yang diajukan ke dua instansi hukum tersebut dengan terang. Menurut Yusril, gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Bareskrim memiliki perbedaan jenis pelanggaran dalam rinciannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan yang disampaikan kubu Aburizal di PN Jakarta Utara, pihak tergugat diketahui berjumlah lima orang dan terdiri dari tiga kategori. Tergugat pertama adalah panitia Munas Golkar di Ancol dan kepengurusan yang terbentuk dari munas tersebut. Kemudian, tergugat kedua adalah perwakilan pengurus DPD II Golkar Jakarta Utara yang tercatat hadir dalam Munas tersebut.
"Mereka bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat," jelas Yusril.
Menurut Yusril, proses pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta juga akan dilakukan oleh pihaknya untuk menggugat keputusan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Namun, belum diketahui kapan proses persidangan di PTUN terkait kisruh Golkar tersebut akan dilakukan.
"Kalau SK Kemenkumham sudah keluar akan menjadi objek gugatan tapi bukan disini. Gugatan di PTUN Jakarta dan itu proses persidangannya akan segera dilakukan," ujar Yusril. (obs)