Anggota Komisi III DPR dari PPP Arsul Sani menjelaskan, uji kepatutan dan kelayakan kepada Badrodin Haiti tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja ketika DPR menerima surat pengusulan dari Presiden Joko Widodo.
"Ini kan ada soal Komjen Budi Gunawan. Harus jelas juga bagaimana statusnya itu," kata Arsul saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari semangat yang berkembang di fraksi-fraksi di Komisi III, umumnya mereka meminta ada penjelasan soal Budi Gunawan. Setidaknya, ada dua kemungkinan sebelum uji kepatutan dan kelayakan.
Atau kemungkinan kedua, Bamus memutuskan sebelum surat Badrodin dibawa ke paripurna, DPR akan meminta penjelasan terlebih dahulu dari presiden soal Budi Gunawan.
Penjelasan ini juga sekaligus mekanismenya, apakah harus presiden langsung, atau cukup diwakili oleh menteri-menterinya, atau cukup jawaban tertulis. Usai itu, baru dibawa ke paripurna sekaligus menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test.
"Jadi DPR ini masih membahas mekanisme soal Badrodin Haiti. Dan semuanya tentatif. Ini yang membuat kapan fit and proper test bisa dilakukan juga tentatif," kata Arsul.
(hel/hel)