Airlangga pun menegaskan saat surat pergantian tersebut dibacakan dalam rapat paripurna maka secara otomatis pula kepengurusan Fraksi Partai Golkar akan berganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucapan Airlangga tersebut cukup berbeda dengan yang diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang mengatakan perubahan fraksi akan tergantung pada putusan di rapat paripurna.
"Sampai saat ini statusnya adalah status quo dan cooling down sampai ada putusan yang diambil dari rapat paripurna. Meski hak partai politik untuk merombak fraksi tapi harus melalui rapat paripurna," katanya.
Keputusan soal Fraksi Golkar akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR adalah hasil rapat mediasi antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie setelah drama perebutan ruangan Fraksi Golkar di lantai 12 Gedung Nusantara 1, DPR, kemarin.
Dalam rapat mediasi itu kedua belah pihak sepakat untuk cooling down dan soal Golkar akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian akan dbawa dalam rapat paripurna DPR. (baca juga: Pimpinan DPR: Dua Kubu Golkar Tunggu Keputusan Kami)
Menurut peneliti Formappi, Beny Wijayanto, keputusan soal siapa fraksi yang sah ditentukan oleh DPR adalah untuk kali pertama.
Menurutnya, berdasarkan Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Disebutkan, pimpinan fraksi ditentukan oleh fraksinya masing-masing di DPR diberitahukan kepada pimpinan DPR.
Fraksi tidak boleh menolak keputusan DPP partai karena disebutkan fraksi adalah kepanjangan tangan partai. (baca juga: Ganti Pimpinan Fraksi Golkar, Hak DPR atau DPP?)
Baca Fokus: Dua Golkar Berebut Lantai 12. (hel)