"Bamus kan pada prinsipnya dari kesepakatan seluruh fraksi apakah surat tersebut layak diajukan ke paripurna atau tidak. Apakah harus dilengkapi atau disikapi oleh pimpinan dalam konteks untuk dilengkapi agar layak menjadi agenda paripurna," ujar Didik saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (31/3).
Kendati demikian, Didik mengatakan secara pribadi masih belum dapat menilai apakah surat yang diajukan oleh kedua belah pihak Golkar tersebut layak untuk diagendakan dalam rapat paripurna. Didik mengaku hal tersebut disebabkan karena dirinya belum melihat dan membaca isi dari surat tersebut. Lebih lanjut, ia mengatakan dibawanya surat Partai Golkar ini kedalam Bamus merupakan prosedur formal yang dilakukan oleh DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan sebenarnya prosedur formal saja. Memang masalah Partai Golar saya belum tahu persis isi suratnya seperti apa. Terkait perubahan fraksi itu kan harus disampaikan melalui pimpinan untuk ditindak lanjuti dan diputuskan," jelasnya.
Sebelumnya, Peneliti Formappi, Beny Wijayanto, keputusan soal siapa fraksi yang sah ditentukan oleh DPR adalah untuk kali pertama. Menurutnya, berdasarkan Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Disebutkan, pimpinan fraksi ditentukan oleh fraksinya masing-masing di DPR diberitahukan kepada pimpinan DPR.
Fraksi tidak boleh menolak keputusan DPP partai karena disebutkan fraksi adalah kepanjangan tangan partai. (pit)