"Itu lucu-lucuan saja. Itu anggapan saya hahaha," ujarnya saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak heran kalau mereka melanggar PTUN, karena mereka juga berani memalsukan mandat. Bayangkan saja. Jadi ini wajar," ucapnya.
Pertama, ia mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat.
Kedua, memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pemberlakuan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.
Ketiga, memerintahkan kepada kubu Agung dan Menkumham untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai kepengurusan Munas Ancol sampai ada keputusan tetap atas perkara ini. (obs)