Bagi Effendi, saat ini belum diperlukan pembentukan polisi yang khusus bertugas di DPR. “Ada-ada saja, hahaha. Terus nanti petugas pamdalnya yang ada sekarang bagaimana,” kata Effendi saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tata krama persidangan dan bobot persidangan selama ini juga bagaimana, apa sudah bagus,” lanjut Effendi yang mengaku kecewa dengan rapat antara DPR dengan Presiden baru-baru ini. Effendi menilai rapat yang seharusnya sangat penting itu sama sekali tidak serius. “Kok malah kayak acara Indonesia Lawyer Club (ILC) Karni Ilyas begitu,” kata dia.
Bekas Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ini menegaskan, seharusnya anggota DPR memperbaiki kinerja dan mentalitas daripada mengadakan pengamanan khusus dengan polisi parlemen.
Gagasan pembentukan polisi parlemen dilontarkan oleh Ketua Badan Usaha Rumah Tangga DPR Roem Kono. Bila nanti terbentuk, polisi parlemen akan dipimpin seorang jenderal berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan jumlah anggota sebanyak 1.154 personel polisi.
Polisi parlemen nantinya membutuhkan banyak sarana dan prasarana di antaranya yaitu:
1. Bangunan kantor, area parkir, dan musala.
2. Meja kerja 160 buah, kursi kerja 300 buah, kursi tamu atau sofa 10 set, filing cabinet 50 buah, AC split (50 unit).
3. Komputer 100 unit, printer 100 unit, LCD proyektor 5 unit, pesawat telepon 50 buah.
4. Handy Talky 200 unit, alat pemadam api ringan 60 buah, R4 50 unit, R2 25 unit.
5. Senjata api pendek 250 unit, senjata api panjang 100 unit.
6. Mess atau barak 5 unit, rumah dinas 130 unit.
7. Golf car 7 unit, sepeda gunung 20 unit, tongkat 300 unit.
8. Tameng dalmas 300 unit, kendaraan water canon 2 unit, kawat barrier 5 unit, pelindung badan 300 unit, helm dalmas 300 unit. (obs)