Saat ini Partai Golkar masih terus dilanda pertarungan internal seperti halnya Partai Persatuan Pembangunan. Golkar terbelah antara kubu Ical dan Agung Laksono, sedangkan PPP terpecah antara kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy. Proses penyelesaian konflik kedua partai kini berada di ranah hukum, yakni pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada draf rancangan Peraturan KPU, tahapan pilkada serentak akan dimulai dengan penyeleksian Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada bulan ini, tepatnya 17 April.
Pada 10-19 Juli, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon dari partai politik. Berikutnya 22-24 Juli 2015 pendaftaran calon dari partai politik akan dibuka dan dilanjutkan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 24 Agustus 2015. Sehari setelahnya, KPU melakukan pengundian nomor urut.
“Kedua pihak (yang bertikai dalam partai) tak bisa mendaftar kecuali ada perdamaian di antara mereka untuk mengusung pasangan calon. Itu ada di rancangan Peraturan KPU dan sudah diajukan ke Panitia Kerja Komisi II DPR. Akan dibahas pada Kamis (16/4)," kata Ida.
Menurut Ida, KPU berpedoman pada Surat Keputusan Kementerian Huum dan HAM, namun menghormati proses penyelesaian konflik internal partai yang berlangsung di pengadilan. Oleh sebab itu KPU tak akan mengabaikan keputusan pengadilan yang menangguhkan SK Menkumham sampai ada kekuatan hukum tetap atau inkrah. (agk)