Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pun menanyakan apakah Perppu KPK bisa disetujui oleh seluruh amggota. "Apakah Perppu ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Fadli.
"Setuju!" ujar 360 anggota dewan yang hadir dalam ruang rapat paripurna. Persetujuan tersebut disambut ketukan palu pimpinan sidang dan tepukan tangan para anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk catatan yang disematkan oleh anggota dewan terhadap Perppu KPK, Yasonna mengaku menghargai usulan tersebut. Dia dan pemerintah pun menunggu usul inisiatif dari DPR untuk segera melakukan revisi terhadap UU KPK tersebut.
"Persetujuan terhadap Perppu ini merupakan bentuk kesinambungan agar pembemberantasan tindak pidana korupsi bisa dilanjutkan. Berdasarkan hal di atas, presiden menyatakan setuju Perppu KPK untuk disahkan menjadi UU," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya Komisi III DPR RI telah memberikan persetujuan agar Perppu tersebut dijadikan UU menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Persetujuan tersebut terjadi kemarin, Kamis (23/4) dan dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Meski memberikan persetujuan, Komisi III pun tetap memberikan sedikit catatan terkait isi dari Perppu KPK tersebut. Catatan yang berjumlah empat poin tersebut adalah:
1. Penunjukkan pimpinan sementara harus memperhatikan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002.
2. Percepatan pembentukan panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK periode selanjutnya.
3. Mempermanenkan komite etik KPK.
4. Setelah menjabat pimpinan KPK, yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun. (pit)