Peneliti Para Syndicate Toto Sugiarto mengungkapkan kepentingan politik yang tinggi akhirnya membuat DPR bertindak seperti anak kecil. Menurutnya anak kecil akan membawa orang lain jika dirinya sedang menghadapi suatu masalah, sama seperti DPR sekarang.
"Pemaksaan DPR dalam memanggil KPU merupakan bentuk ketidakdewasaan dari anggota DPR. Kepentingan politik membuat mereka melakukan hal seperti itu," ujar Toto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU masih mengikuti putusan SK Menkumham untuk partai politik yang bisa ikut Pilkada, untuk yang bersengketa akan diambil putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Rekomendasi DPR jangan diikuti karena KPU berpotensi melanggar Undang-Undang dan memunculkan konflik daerah yang besar," ujar Toto menegaskan.
Sementara untuk rencana DPR merevisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Toto akan mempertanyakan apakah revisi tersebut bisa selesai dengan baik dalam waktu yang singkat ini. Dia pun beranggapan DPR membengkokkan UU untuk kepentingan mereka sendiri.
"Mungkin saja ada revisi tapi kami akan mempertanyakan apakah bisa selesai dengan baik. Kepentingan mereka akan merugikan bangsa dan negara untuk jangka yang panjang," ujar Toto.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan tiga rekomendasi terkait syarat pencalonan Pilkada, hasil rapat Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikannya, usai melakukan pertemuan bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
"Rapat tadi adalah mengambil keputusan. Apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, tiga poin itu diterima oleh KPU, untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. Sebelumnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah.
Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada Parpol yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada. (pit)