"Kami tegaskan lebih baik mengedepankan hak rakyat berdaulat," ujar Hasto di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang saat ini lebih penting untuk disusun menurut Hasto adalah aturan main soal Pilkada. "Jangan ciptakan kegaduhan politik. Undang-undang yang ada digunakan sebaiknya, tataran teknis kita perbaiki," ujar Hasto. (Baca juga: PDIP Beri Dukungan ke KPU agar Pilkada Serentak Lancar)
"Peraturan sudah kami buat. Kami tidak bisa mundur lagi, karena bisa jadi pemilunya tidak jalan di 2015. Tidak bisa juga kami disuruh-suruh mengubah, tanpa ada landasannya," kata Hadar.
Rencana revisi diusulkan DPR karena dalam Undang-Undang Pilkada tidak mengatur mengenai partai yang bersengketa. Usulan revisi pertama kali muncul pada saat Komisi II dan pimpinan DPR rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU. Usulan tersebut disampaikan untuk memberi payung hukum bagi rekomendasi untuk Undang-undang Pilkada dari panitia kerja Komisi II dan pemerintah.
Rekomendasi pertama adalah sepakat untuk menggunakan putusan inkrah. Apabila belum inkrah, usulan berikutnya adalah upaya islah. Upaya ini yang ternyata belum bisa direalisasikan bagi Partai Golkar.
Kemudian, sampai tenggat pendaftaran pencalonan pada 26-28 Juli mendatang, dan belum ada putusan inkrah atau belum terjadi islah, maka diusulkan KPU menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir, meskipun belum inkrah. (Baca juga: KPU Cemas Pilkada Serentak Terhambat Revisi UU) (sur)