"Tidak ada lagi fasilitas dan sarana yang diterima Mbak Puan dan Mas Tjahjo sebagai anggota dewan," ujar Hasto saat dihubungi, Rabu (13/5).
"Karena undang-undang memang tidak mengenal jabatan rangkap," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menjelaskan, tidak ada hal yang menghalangi proses PAW atas Puan dan Tjahjo. Padahal, dua Kader PDIP ini sudah tujuh bulan bekerja di lembaga eksekutif sebagai menteri. (Baca juga: Jokowi Tak Ingin Lagi Ada Persaingan Politik)
"Tidak ada yang mengganjal. Cuma memang sebelumnya, pengganti Mbak Puan mendapatkan penugasan di tempat lain," jelas Hasto.
Hasto mengungkapkan, partai telah mempersiapkan Darmawan Prasodjo untuk menggantikan Puan di parlemen. Namun tidak dapat direalisasikan karena Darmawan ditunjuk menjadi Deputi Kepresidenan.
Sedangkan, lanjut Hasto, partai tengah mempersiapkan Tuti N. Roosdiono sebagai PAW Tjahhjo Kumolo. "Mbak Tuti, selama ini menangani hal-hal strategis luar negeri," tuturnya. (Baca juga: JK Sebut Kehadiran Jokowi di PAN Bentuk Leburnya KIH-KMP)
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan hal yang serupa. Menurutnya, Puan dan Tjahjo seharusnya tak lagi menerima fasilitas dan tunjangan sebagai anggota DPR.
"Enggak. Kalau sudah jadi menteri, ya sudah dari sana," tutur Novanto di Gedung DPR. (pit)