"Hari Senin, setelah pembukaan (masa sidang) rapat pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi di Istana," ujar Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pilkada ini ditanggapi serius karena ini penting bagi Indonesia, dan menyangkut kepala daerah," tegasnya.
Rapat pimpinan DPR bersama dengan Jokowi dilakukan sebagai tindak lanjut kebuntuan pembahasan mengenai pilkada yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. DPR telah melakukan rapat konsultasi bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri pekan lalu. Dari rapat tersebut, muncul rekomendasi untuk melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Revisi tersebut dilakukan untuk memberikan payung hukum bagi partai bersengketa agar dapat ikut serta dalam pilkada. Memang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak mengatur mengenai partai yang bersengketa.
Selain itu, revisi terbatas tersebut juga diusulkan untuk memberikan payung hukum bagi KPU dalam mengakomodasi keikutsertaan partai berkonflik yang memiliki dualisme kepemimpinan seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam Rapat Panitia Kerja Komisi II bersama Kemendagri sebelumnya dihasilkan rekomendasi untuk dapat menggunakan hasil pengadilan terakhir sebagai landasan pengajuan calon kepala daerah.
Namun dinamika terus berkembang. Partai-partai yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat keberatan bahkan menolak revisi terbatas UU Pilkada tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut menolak usulan itu. (rdk)