"Kami ingin agar KPU diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Rambe.
Untuk diketahui, KPU merupakan mitra kerja Komisi II DPR. Selain itu, Komisi II pula yang memilih para Komisioner KPU. "Karena yang memilih KPU adalah DPR, tidak bisa dia sebut (KPU) mandiri," ucap politikus Partai Golkar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir Rp 3 triliun. (Jumlah) Itu besar. Ini apa jadinya?" tutur Rambe.
Selain itu, KPU memang menganggarkan cukup tinggi terutama untuk sejumlah daerah yang secara geografis membutuhkan anggaran lebih seperti bagian timur Indonesia. Anggaran juga jadi besar karena untuk biaya kampanye.
Menurut riset FITRA, saat tahun pilkada di daerah, biasanya belanja publik menjadi kecil dan terhenti hanya untuk membiayai pilkada. "Bahkan anggaran pendidikan dan kesehatan dipangkas untuk pelaksanaan pilkada," kata Sekjen FITRA Yeny Sucipto.
Ada pula temuan, daerah menggunakan anggaran tunjangan pegawai ke-13 untuk membiayai pilkada. "Kecerobohan ini karena Jokowi tidak mengantisipasi anggaran pilkada pada APBN-P 2015. Seharusnya biaya pilkada dibebankan pada APBN agar pembangunan di daerah tetap berjalan," kata dia.
Ada pula temuan, daerah menggunakan anggaran tunjangan pegawai ke-13 untuk membiayai pilkada. "Kecerobohan ini karena Jokowi tidak mengantisipasi anggaran pilkada pada APBN-P 2015. Seharusnya biaya pilkada dibebankan pada APBN agar pembangunan di daerah tetap berjalan," kata dia.
Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi pun berpendapat dengan dibebankannya biaya pilkada kepada APBN, maka KPU dapat lebih independen serta mengurangi potensi politisasi dari elite daerah, terutama calon incumbent, terhadap APBD.
(hel)