Agung berkata, proses penyaringan bakal calon kepala daerah tersebut tidak akan didasarkan pada afiliasi politik tertentu: apakah mendukung kepengurusan versi Aburizal Bakrie atau versinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Ancol, Zainuddin Amali berkata, islah tak dapat menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak memiliki hak terkait persoalan ini. "Yang akan mengajukan adalah DPP yanv diakui KPU," ucapnya.
Meski Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan versi Munas Ancol, menurutnya kubu Aburizal Bakrie tidak lantas memiliki kewenangan itu.
"Kami akan banding, jadi keputusan PTUN juga tidak bisa digunakan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dualisme kepengurusan dalam tubuh Golkar menjadi ganjalan keikutsertaan mereka dalam pilkada. Perkembangan terakhir mengenai polemik dua kubu di Golkar itu adalah ketika Majelis Hakim PTUN memutuskan menerima sebagian gugatan kubu Ical.
Majelis Hakim menyebut, Surat Keputusan Menteri Hukum yang mensahkan kubu Agung adalah tidak sah. Agung sebelumnya menyatakan bakal banding atas putusan tersebut. (rdk)