Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Rizky Argama, wacana revisi UU Pilkada dan parpol merupakan bentuk penegasan ketidakmampuan partai politik mengurusi persoalan di internal partai. Alih-alih membenahi dualisme kepemimpinan dalam partai yang bersengketa, revisi undang-undang dipaksa jadi jalan keluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky menegaskan mekanisme prosedur pembahasan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat tetap harus mendapat persetujuan dari Jokowi sebagai kepala pemerintahan. Dalam hal ini, kata Rizky , pihak eksekutif dan legislatif punya porsi "fifty-fifty".
Wacana revisi UU Pilkada mengemuka seiring menguatnya itikad islah dari partai politik yang kepengurusannya terbelah. Bagaimanapun, legalitas kepengurusan partai melalui jalur islah tetap harus dijalani melalui mekanisme penyelesaian konflik di internal partai.
Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi Veri Junaidi, rujuknya partai bersengketa harus disertai pengesahan administrasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Islah tidak bisa serta merta menjadi solusi sementara hanya demi meloloskan partai ke ajang pilkada serentak.
Veri mengatakan partai politik yang bersengketa di ranah hukum harus menyelesaikan urusannya hingga menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Jalur islah yang ditempuh partai berkonflik seharusnya tidak menyisakan persoalan hukum, dan/atau menjadikan islah sebagai pemanfaatan jeda sebelum proses hukum dilanjutkan.
"Tapi itu terserah mereka. Yang terpenting saat ini partai bersengketa bisa membuktikan islahnya secara administratif dan tidak membuat resah para calon pemilih," kata Veri. (rdk)