"Saya sangat berharap Pak JK sebagai tokoh pemersatu yang sudah proven (terbukti) di seluruh Indonesia termasuk Aceh, masa sih beliau tidak bisa atasi (konflik) PPP? Saya sangat mengimbau beliau turun tangan," kata Djan sebelum menemui tokoh partai, Suryadharma Ali di Rutan KPK, Jakarta, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurutnya, konflik justru terjadi antara dirinya dengan Menteri Yasonna alih-alih dengan kubu PPP lainnya pimpinan Romahurmuziy alias Romi. "Saya kan ributnya sama Pak Menkumham, yang masuk di pengadilan kan saya sama beliau, bukan sama Romi. Romi itu kan oknum," katanya.
"Saya cuma berharap mudah-mudahan Pak Menkumham mau mengalah dan mencabut bandingnya. Kalau kalah ya sudah, hormati hukum," ucapnya.
Partai lainnya yang telah berhasil menandatangani kesepakatan damai atau islah adalah Partai Golongan Karya (Golkar). Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Bali dan Jakarta resmi islah pada Sabtu (30/5) di kediaman Wakil Presiden sekaligus tokoh senior partai berlambang beringin, Jusuf Kalla.
Penandatanganan yang dimotori Jusuf Kalla itu dilakukan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono, Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, dan Sekretaris Jenderal dari kedua kubu, Zainuddin Amali serta Idrus Marham. Perdamaian dimaksudkan untuk mempersiapkan keikutsertaan partai berusia setengah abad ini dalam Pilkada.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 9 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, calon kepala daerah harus diajukan oleh partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM menjadi obyek sengketa, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi pedoman.
Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik menegaskan apabila penyelesaian konflik internal partai tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. (meg)