"Rp 20 miliar bukan kami yang ngerjain. Itu untuk menjadi kegagahan legislator yang turun ke bawah (daerah)," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekarang tinggal menerima contohnya jalan ini rusak, kemudian kami mengestimasi harganya sekian, ajukan ke pemerintah dan tinggal dievaluasi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPR Dadang Rusdiana mengatakan dana aspirasi daerah pemilihan kembali digodok oleh dewan karena banyaknya pembangunan di daerah yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Oleh sebab itu, Dadang yang merupakan Sekretaris Fraksi Hanura mengatakan anggota dewan diberikan kewenangan untuk mengatasi ketidaknyambungan dan kesenjangan antara harapan masyarakat dan kenyataan.
Hal serupa diutarakan oleh anggota Banggar Fraksi NasDem Johnny G Plate. "Mungkin ada kegiatan-kegiatan yang tidak termaktub dalam kementerian lembaga maupun belanja oleh APBD," ujar Johnny saat dihubungi.
Adapun politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan dana aspirasi dapil ini menjadi akses dari kebuntuan dan kurang diresponsnya aspirasi masyarakat di daerah. Selain itu, Wakil Ketua Komisi III ini mengatakan DPR membentuk tim usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP). (Baca: Setelah Gedung, Anggota DPR Ingin Duit Aspirasi Rp 11,2 T)
Dalam pasal 72 paragraf kedua poin (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR bertugas untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (obs)