"Oleh karena itu selesaikan konflik ini dengan cara mengubah UU MD3, sehingga tidak ada kerancuan UU MD3 berkaitan dapil," ujar Viktor di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti voting, kemungkinan kami kalah. Tapi kami berharap dukungan masyarakat untuk melawan orang-orang cacat pikir," ucapnya.
"Ini tidak sesuai dengan tugas pokok anggota DPR yang mengatur tentang program aspirasi pembangunan daerah pemilihan," ujar Supiyadin.
Selain itu, dia mengatakan penolakan tersebut dikarenakan beberapa hal mendasar. Salah satunya adalah salah tafsir terhadap Pasal 78 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal tersebut berbunyi bahwa para anggota dewan akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.
Tidak hanya itu, salah tafsir juga terjadi pada Pasal 80 huruf (J) UU MD3 yang berbunyi, dimana dinyatakan Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. (meg)