Secara hukum, kata Arsul, sebenarnya revisi UU KPK telah menjadi keputusan DPR RI lantaran sudah masuk dalam program legislasi nasional 2015-2019. Namun begitu, wakil ketua fraksi partai Persatuan Pembangunan ini menilai revisi UU KPK harus dilakukan setelah KUHAP direvisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk masalah wewenang penyadapan, Arsul enggan berkomentar lebih banyak. Menurut juru bicara PPP versi Romahurmuziy tersebut, dirinya akan menunggu rancangan yang nanti akan dikirim oleh pemerintah.
Sebelumnya Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal itu diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6). (meg)