Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin krusial mengenai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati atau wakil bupati tidak termasuk petahana jika masa jabatannya belum berakhir sebelum masa pendaftaran; mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir sebelum pendaftaran dan berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir menjelang pendaftaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengatasi terjadi politik dinasti, Donald mengatakan KPU sebaiknya menarik kembali surat edaran yang sudah dikeluarkan. Kementerian Dalam Negeri juga diminta menolak pengunduran diri kepala daerah dan mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses persidangan pengujian calon kepala daerah yang tidak boleh memiliki kepentingan dengan petahana. (rdk)