Meski tak punya wewenang soal dana aspirasi, Ruki mengemukakan ketidaksetujuannya. “Kalau sudah jadi keputusan politik mau diapakan? Tapi secara pribadi, saya tidak setuju. Di negara demokrasi ini, pendapat orang per orang tidak bisa jadi pegangan,” kata Ruki di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruki mengingatkan, apabila akhirnya dana aspirasi tersebut masuk dalam APBN 2016, harus ada pengawalan ketat terhadap proses pencairan maupun penggunaannya. Padahal, menurut Ruki, sistem birokrasi di negeri ini masih banyak yang menjebak. (Baca juga Restu Jokowi: Penentu Lolos Tidaknya Dana Aspirasi Rp 11,2 Triliun)
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta pemerintah dan DPR untuk menjelaskan lima hal penting sebelum menyetujui pencairan dana aspirasi. (Baca SBY: Dulu sebagai Presiden, Saya Tolak Jatah Anggaran untuk DPR)
Pertama, harus jelas bagaimana meletakkan dana aspirasi dalam sistem APBD dan APBD agar klop dan tidak bertentangan dengan rencana pemerintah daerah setempat.
Kedua, mesti ada jaminan agar penggunaan dana aspirasi tidak tumpang tindih dengan anggaran daerah yang diinginkan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ketiga, jelaskan jika dana aspirasi hanya menjadi hal anggota DPR, bagaimana dengan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mestinya lebih tahu konstituen di daerahnya dan lebih dekat ke daerah pemilihan?
Keempat, jelaskan bila anggota DPR punya jatah dan kewenangan untuk menentukan sendiri proyek dan anggarannya, lantas apa bedanya eksekutif dan legislatif?
Kelima, harus ada akutabilitas dan pengawasan atas dana aspirasi sekalipun dana tersebut tidak ‘dipegang’ sendiri oleh anggota DPR. (agk)