"Apa yang salah dengan petahana atau keluarga petahana? Apa sudah ada penelitian seberapa besar daya rusak terhadap demokrasi?" ujar Arteria Dahlan, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekalipun mempunyai ikatan darah atau perkawinan, mereka juga harus berjuang sama kerasnya," kata Arteria.
Menurutnya apabila penyelenggara pemilu memiliki integritas, maka tidak ada lagi kekhawatiran atas perilaku buruk yang mungkin dapat dilakukan petahana atau keluarganya.
Oleh karena itu, Arteria berharap putusan MK ini dapat menjadi pembelajaran agar dalam perumusan norma ke depannya tidak akan bersifat inkonstitusional.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi.
Para hakim MK memutuskan, Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
Pasal itu mengatur dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (sur)