Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 mengatur, tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 26 hingga 28 Juli mendatang. (Baca juga: JK Yakin Ical Tak Ajukan Kasasi terkait Putusan PTTUN Golkar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly berkata, MA tidak mungkin mengesampingkan hak-hak para penggugat dan tergugat terkait kasasi. Sesuai aturan perundang-undangan, penggugat, dalam hal ini kubu Agung Laksono dan kubu Romahurmuziy, memiliki 14 hari untuk mengajukan memori kasasi. (Baca juga: Dualisme PPP Belum Reda Bagi Djan dan Romi)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menyatakan, islah terbatas dapat mengakomodasi kepentingan kedua partai. Ia menyebut, islah terbatas tersebut terbatas mengatur pencalonan kepala daerah saja.
Jimly berkata, solusi ini sebenarnya sudah diajukan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla termasuk pimpinan DPR dan MA. "Asal calonnya sama, maka tinggal dicarikan jalan administrasi kertasnya saja. Siapa yang menandatangani tersebut," kata Jimly.
Jimly menjelaskan, pengajuan calon dari Golkar dan PPP tidak perlu menunggu surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Syaratnya harus tercermin dari dukungan Komisi II," katanya. Lebih dari itu, Jimly mengatakan, KPU harus merevisi peraturan mereka untuk memfasilitasi kepentingan dua parpol itu.
(hel)