Terlebih lagi, ada poin dua yang mengatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi partai yang berselisih dengan menerima surat pencalonan kepala daerah yang sama, namun melalui dua berkas berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab apabila satu pihak dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap, maka surat pencalonan yang lain tidak akan digunakan dan tidak akan ada perubahan karena pasangan yang diusung sama.
Para hakim juga menolak gugatan yang diajukan PTUN untuk menganulir keabsahan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
Menanggapi itu, Fadli Zon menilai poin dua hasil rapat konsultasi memang menjadi jalan keluar dari permasalahan partai yang berselisih. Sebab masih ada upaya dari satu pihak dengan mengajukan kasasi.
"Proses yang ada saat ini belum inkrah. Saya kira tunggu sampai keputusan yang punya kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta Lawrence Siburian mengatakan, kepengurusan yang dipimpin Agung Laksono berpegang pada SK Kemenkumham.
Terkait calon yang akan diusung, Lawrence mengingatkan ada tim penjaringan dari kedua kubu yang sudah bekerja hingga saat ini. ‘Pak Aburizal Bakrie daftar, enggak apa-apa. Golkar pasti ikut Pilkada. Calon sudah disurvei dan tinggal di analisis," tuturnya. (rdk)