Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memiliki 69.235 orang PNS. Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi dari enam wilayah di Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kepulauan Seribu.
Dari total 6.763 orang yang tidak masuk, 3.781 di antaranya tercatat mengambil cuti. Untuk jumlah PNS Jakarta yang tidak hadir tanpa keterangan, BKD mencatat ada 126 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, para PNS yang membolos atau tidak hadir tanpa keterangan akan tetap diberi sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Tidak tanggung-tanggung pemotongan tersebut dilakukan selama 3 bulan terhitung mulai Agustus mendatang.
"TKD kan besar sekali bisa hampir 80 persen dari gaji pokok. Kalau macam-macam, kamu kehilangan 80 persen," kata Basuki. (pit)