Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan masih optimistis bakal ada pasangan calon kepala daerah lain yang nantinya mendaftar di daerah-daerah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo tak mau berspekulasi mengenai kemungkinan terburuk bahwa ada daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah. Dia menegaskan, semua pihak harus menunggu hasil pendaftaran tahap kedua.
Keputusan akhir, kata Tjahjo, akan diputuskan setelah hasil pendaftaran calon kepala daerah tahap dua diumumkan.
"Secara informal saya sudah diskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta beberapa pimpinan partai politik dan anggota DPR. Keputusan sebagaimana masukan dari KPU dan pimpinan parpol akan diambil setelah pendaftaran tahap dua,” kata dia.
Contoh daerah yang hanya memiliki satu pasang calon ialah Surabaya. Di sana, Tri Rismaharini maju berpasangan dengan Wisnu Sakti Buana. Keduanya sama-sama petahana yang memerintah Surabaya saat ini.
Menurut Tjahjo, ada dua opsi jika memang hanya ada satu pasangan calon yang muncul di sejumlah daerah, yakni pilkada diundur dua tahun hingga pilkada serentak selanjutnya pada 2017, atau mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan selama ini belum pernah terjadi hanya ada satu pasangan calon dalam pilkada. Namun, ujarnya, KPU tetap mengantisipasi hal tersebut.
"Kalau tunggal di mana kontestasinya? Kami menyediakan ruang. Setelah jeda tiga hari untuk sosialisasi, maka dibuka lagi pendaftaran (calon kepala daerah) pada 1-3 Agustus," ujar Ferry.
Selasa kemarin (28/7) merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah. Berdasarkan rekapitulasi hari pertama dan kedua pendaftaran, sebanyak 240 pasangan bakal calon yang tersebar di 140 daerah telah terdaftar di tingkat daerah, yakni 8 tingkat provinsi, 110 tingkat kabupaten, dan 22 tingkat kota. (agk)